Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
“Individu Terduga ZS yaitu warga Bangsa Asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga Bangsa Asing melaksanakan operasi scam luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan Menginformasikan ZS ditangkap Di 27 Juni 2024 dan dijemput Di Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan Di tiba Di Indonesia. Sambil Itu tiga Individu Terduga lainnya merupakan warga Bangsa Indonesia. Satu Individu Terduga berinisial H merupakan operator dan ditangkap Di 28 Juni.
“Individu Terduga H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubi dan menipu warga Bangsa Indonesia atas perintas ZS,” katanya.
Satu Individu Terduga lainnya berinisial M, yang berperan Untuk praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) Untuk sindikat tersebut. Dia ditangkap Di Batam Di 3 Juli 2024.
“Individu Terduga M ditangkap 3 Juli 2024 Di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga Bangsa Indonesia Sebagai bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah ZS,” jelasnya.
Sambil Itu satu Individu Terduga lainnya inisial NSS telah ditangkap Di 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa NSS penerjemah Bersama bahasa China Ke bahasa Indonesia Sebagai mempermudah komunikasi Yang Terkait Bersama bagaimana cara melakukan online scam Bersama modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial Bersama mendepositkan sejumlah uang,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Peran 4 Individu Terduga Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial Online Jaringan Internasional Berkedok Loker