Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Akansegera Melakukan Aksi Ketidak Setujuan serempak Di seluruh Indonesia Di hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Untuk Daerah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Akansegera berkumpul Di Jakarta, Di titik utama Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negeri.
“Jumlah massa Aksi Ketidak Setujuan diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Ri KSPI yang juga Ri Partai Buruh, Said Iqbal Di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Khusus Di Jakarta, titik kumpul Aksi Ketidak Setujuan adalah Di bundaran Patung Kuda. Aksi Ketidak Setujuan Akansegera diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Topik yang diangkat Untuk Aksi Ketidak Setujuan ini. Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pemutusan Hubungan Kerja, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri.
DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Ke Mahkamah Konstitusi.
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali Di Upah Murah: Undang-Undang Cipta Kerja mengembalikan Konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam Kesejajaran buruh Di kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Di-outsourcing, Supaya menghilangkan kepastian kerja Untuk buruh. Ini sama saja menempatkan Negeri sebagai agen outsourcing.
3. Perjanjian yang Berulang-ulang: Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan Perjanjian kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Di aturan Sebelumnya Itu, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Aksi Ketidak Setujuan Di MK Besok, Tuntut Undang-Undang Ciptaker hingga Permendag Pembelian Barang Di Luar Negeri Dicabut