Anggota Lembaga Negara Betty Epsilon Idroos Memberi keterangan kepada media usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara Di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Betty Epsilon Idroos usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara Di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024).
“Betul, Akansegera mengubah Keputusan Lembaga Negara Nomor 360. Sebab Dewan Perwakilan Daerah juga ditetapkan Dari Lembaga Negara Republik Indonesia,” kata Betty.
Yang Berhubungan Di hasil PSU Sumbar, Lembaga Negara Akansegera menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan Untuk mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga sampai kepada tingkat pusat. Rekapitulasi tingkat kecamatan Terbaru Akansegera dimulai Minggu (14/7/2024) besok.
“Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari, Terbaru nanti Untuk kecamatan naik Di Lembaga Negara Kabupaten Kota maksimal 2 hari, Terbaru naik lagi Di provinsi 2 hari juga,” katanya.
“Nanti Terbaru Di Lembaga Negara RI. Tapi Lembaga Negara RI Akansegera menunggu Sebagai semua PSU yang terlibat, Sebab Akansegera mengubah keputusan Lembaga Negara Yang Berhubungan Di Di hasil Pemungutan Suara Rakyat 2024,” katanya.
Sebagai diketahui, PSU Kandidat Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Pemungutan Suara Rakyat 2024 merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.Dewan Perwakilan Daerah-XXII/2024 Di sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Untuk putusannya, MK memerintahkan Lembaga Negara melakukan PSU Di mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon Untuk Peristiwa Pidana tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan Lembaga Negara Untuk daftar Kandidat Sambil Itu Di 18 Agustus 2023. Tetapi, Di 3 November 2023 nama Irman tidak masuk Untuk daftar Kandidat tetap (DCT).
Irman yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Lalu menggugat keputusan Lembaga Negara Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan Lembaga Negara Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 Kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumbar.
Sebelumnya menggugat Di MK, Irman menggugat keputusan Lembaga Negara tersebut Di PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan Lembaga Negara agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan Di Pengawas Pemungutan Suara yang Di putusannya Pengawas Pemungutan Suara memerintahkan Lembaga Negara agar mengikuti putusan PTUN tersebut.
Adapun alasan Lembaga Negara tidak memasukan nama Irman sebagai peserta Kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebab memedomani putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung Setelahnya selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum yang telah Memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) Di masa pendaftaran Kandidat.
Kendati begitu, MK Untuk amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Di putusan tersebut, MK memerintahkan Lembaga Negara Sebagai menyelesaikan PSU Pada 45 hari Sebelum putusan dibacakan Di 10 Juni 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasil PSU Sumbar Akansegera Ubah Keputusan Lembaga Negara soal Anggota Dewan Perwakilan Daerah Terpilih