Komnas Hak Fundamental menilai Putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Peranginangin Untuk Peristiwa Pidana kerangkeng manusia melanggengkan impunitas pelaku TPPO. Foto/SINDOnews
“Komnas Hak Fundamental menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama Untuk keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Fundamental Komnas Hak Fundamental Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Didalam karenanya, Komnas Hak Fundamental menilai lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Komnas Hak Fundamental meminta KY Untuk mengawasi segala proses Proses Hukum itu.
“Komnas Hak Fundamental memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses Proses Hukum Peristiwa Pidana tersebut,” jelasnya.
Meski menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Stabat atas Putusan bebas itu, Komnas Hak Fundamental mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas Peristiwa Pidana itu. Sebab menurutnya putusan bebas yang diberikan kepada Terbit menjadi kontra produktif Hingga Ditengah Pemerintah Indonesia yang Berusaha memberantas TPPO.
“Komnas Hak Fundamental berpandangan bahwa penguatan Pra-Penanganan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi Untuk semua pemangku kepentingan termasuk lembaga Proses Hukum agar semua pemangku kepentingan Memperoleh pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” tegasnya.
“Komnas Hak Fundamental memandang bahwa putusan bebas tersebut Berencana Berpeluang melanggengkan impunitas Untuk pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum Aktor Atau Aktris Bangsa,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO