—
Jumlah Pelanggar lalu lintas yang direkam Dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hingga Jakarta tembus 10 juta per bulan. Indonesia Traffic Watch (ITW) Mengantisipasi jika diasumsikan tiap Pelanggar mesti membayar denda minimal Rp100 ribu maka pendapatan Negeri tembus Rp1 triliun per bulan.
Edison Siahaan Ketua Presidium ITW menjelaskan akumulasi Rp1 triliun itu berdasarkan data pelanggar yang diungkapkan Dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Untuk Aturantertulis No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang Syarat pidana kurungan atau denda, tertera denda tertinggi Di Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah Di Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.
“Bila dihitung jumlah pelanggar Hingga Jakarta sebulan mencapai 10 juta Didalam denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan Negeri bukan Pajak Lainnya (PNBP) Didalam denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” kata dia Untuk keterangannya, Selasa (9/7).
Pendapatan itu disorot hanya diperoleh Didalam menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana Didalam denda tersebut.
“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab Hingga Ditengah kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana Didalam denda tersebut,” kata dia.
Meski terbaca nilai fantastis perlu dipahami tak semua Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE perlu membayar denda. Produk bukti berupa foto atau video Didalam Lensa ETLE Berencana divalidasi dulu Dari kepolisian, jika valid maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Hingga pemilik kendaraan yang dipakai melakukan Pelanggar.
Surat konfirmasi itu perlu ditanggapi pemilik kendaraan Pada delapan hari. Pemilik kendaraan punya opsi mengonfirmasi atau membantah, tetapi jika diabaikan maka bakal Disorot melakukan Pelanggar.
Sesudah mengonfirmasi maka proses Lanjutnya adalah mengurus tilang sampai pembayaran denda tergantung jenis Pelanggar. Bila pilihannya adalah membantah dan alasannya diterima kepolisian maka tak perlu membayar denda.
Edison mengatakan akumulasi 10 juta Pelanggar lalu lintas itu berasal Didalam berbagai jenis penyimpangan seperti dijelaskan Latif Hingga keterangan resminya. Mulai Didalam melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.
Hal ini disebutnya sebagai potret nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Sesudah Itu kepatuhan Pada aturan lalu lintas masih belum bertumbuh baik.
Hingga Di itu Edison menjelaskan maraknya penindakan tilang belum Menyediakan dampak signifikan Pada ketertiban lalu lintas.
Ia meminta segera dievaluasi apabila Aturan dan upaya yang telah lama dilakukan tak Menyediakan dampak Hingga jalan raya, terlebih jumlah pelanggar terus bertambah.
“Justru muncul kesan, penindakan hanya Bagi mengisi pundi-pundi PNBP Didalam sektor denda tilang,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dana Denda Rp1 T Didalam 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Dilindungi