MA menolak kasasi yang diajukan mantan Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate. Foto: Dok SINDOnews
“Menolak kasasi terdakwa dan JPU,” bunyi amar putusan kasasi Melewati website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
“Produk bukti berupa 1 Kendaraan Pribadi Land Rover nopol B 10 HAN dirampas Untuk Bangsa dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Untuk Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim meyakini terdakwa Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Aturantertulis Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
“Menyediakan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate Bersama pidana penjara Pada 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal Pada membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu Untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. “Subsider 2 tahun penjara,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasinya Ditolak MA, Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara