Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Praktisi Medis Foreign Di sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menimbang kebutuhan masing-masing Area, serta penerimaan setiap tenaga Kesejaganan juga Komunitas setempat.
Waktu praktik Praktisi Medis Foreign juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Praktisi Medis Foreign Melewati Aturantertulis Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Peralihan knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Praktisi Medis-Praktisi Medis kita Untuk mewujudkan Peralihan knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Di Lokasi sampai Di ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Di Lokasi,” beber dr Azhar Di ditemui Di Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Praktisi Medis Foreign, ya ngapain,” sambung dia.
Di sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Praktisi Medis Foreign Di Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Perkara Hukum Hukum, yang Pada ini terkendala imbas minim Praktisi Medis spesialis. Belakangan, juga dilakukan Skuat medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Bersama Gangguan jantung bawaan.
NEXT: Digaji Bersama Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Foreign Masuk RI, Gajinya Bersama Mana? Ini Kata Kemenkes