Jakarta –
Pungutan liar atau pungli Di wisatawan Ke Raja Ampat ternyata jumlahnya fantastis, menembus angka Rp 18,2 Miliar per tahunnya.
Temuan itu disampaikan Dari Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Praktik pungutan liar (pungli) memakan korban wisatawan yang Lagi liburan Ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah Kelompok setempat.
KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Di Di titik lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Ke Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Untuk pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Untuk keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran atas tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Ke pulau-pulau Raja Ampat.
KPK pun Mendorong agar Pemkab Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Untuk Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini Didalam berkoordinasi Didalam aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah Didalam pendampingan pemerintah Lokasi (pemda) Untuk penertiban Iuran Wajib dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Lokasi.
Dian menambahkan, penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Untuk pulau Di pulau Ke Raja Ampat, Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Iuran Wajib Lokasi, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15%, Didalam nilai Iuran Wajib dan retribusi tidak lebih Untuk 1,08% Ke 2023. KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Iuran Wajib ini penting Untuk memaksimalkan penerimaan Iuran Wajib Lokasi dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Iuran Wajib Lokasi, baik Lewat mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Ke sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Didalam kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Wisatawan Ke Raja Ampat Tembus Rp 18,2 M per Tahun!