Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim, agar membuka pemblokiran rekeningnya, Sebab Sebagai membayar uang kuliah anaknya. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Di persidangan pokok Perkara Hukum Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, Di Perkara Hukum ini Bersama Dari penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Tetapi, Di daftar Produk bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai Produk bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh Di ruang sidang.
“Maka Itu, kami mohon Ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia,” sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda Bersama penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul Di daftar Produk bukti.
“Apakah rekening itu juga termasuk Produk bukti?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita Akansegera, ini kan Di sini Sebab pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya Di sini saya baca Di Nilai dua ini, memerintahkan pemblokiran Pada rekening-rekening klien kami,” jawab jaksa.
“Itu kan sudah diblokir?” timpal hakim.
“Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak Akansegera muncul Di daftar Produk bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan,” jawab jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, Sebagai Bayar Kuliah Anak