Dewan Perwakilan Lokasi (Dewan Perwakilan Daerah) Melakukan FGD Hingga Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist
Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih Didalam berbagai Lokasi. Kegiatan ini turut dihadiri tokoh Komunitas Yogyakarta. Lalu, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Bangsa Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin.
Sultan mengatakan, evaluasi dan Wacana strategi penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Antara lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga Dewan Perwakilan Daerah perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
“Anggotanya sama-sama dihasilkan Lewat pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif Didalam konstitusi. Tetapi, Walaupun keduanya Memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak Didalam kewenangan dan perannya masing-masing,” ujar Sultan.
Menurut mantan aktivis KNPI ini, Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif memang Memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga Lembaga Legis Latif yang Sebelumnya Itu disebut Asosiasi Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama Didalam Republik Indonesia.
Malahan, Sebelumnya Indonesia merdeka eksistensi Lembaga Legis Latif telah resmi dibentuk Didalam Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sambil Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan Terbaru terbentuk Setelahnya amendemen UUD 2001.
Tetapi, yang menjadi penting Sebagai diperhatikan adalah bahwa Dewan Perwakilan Daerah dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi Lokasi dan bentuk NKRI. Kita tahu asas Bangsa kesatuan merupakan Syarat yang tidak bisa diganggu gugat Untuk konstitusi. Supaya, upaya Bangsa Untuk menjaga persatuan Indonesia Hingga Di rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah.
“Artinya, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sejatinya sama pentingnya Didalam Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah sangat dibutuhkan Untuk menjaga Kesejajaran politik nasional, Kedaulatan Rakyat dan keadilan fiskal pusat-Lokasi,” katanya.
Sultan yang juga pernah menjabat kepala Lokasi melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah Didalam merevisi Undang-Undang Yang Terkait Didalam fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah. Sebagai memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai Didalam merevisi Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan Undang-Undang tentang Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3). Kedua Undang-Undang ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif bisa diberikan secara proporsional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Hingga Yogyakarta