KPK mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Gelombang Laut Tinggi Hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Didalam Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Individu Terduga yaitu 1 Didalam Penyelenggara Negeri dan 1 lainnya Didalam BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Individu Terduga Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Shelter Gelombang Laut Tinggi Dijebloskan Hingga Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Didalam para Individu Terduga. Tessa menyebutkan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut menimbulkan kerugian Negeri kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Negeri Sebagai Peristiwa Pidana tersebut Di kurang lebih Rp19 miliar Idr. Yang Berhubungan Didalam Didalam nama Individu Terduga dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Didalam para Individu Terduga Berencana diumumkan Di penyidikan Peristiwa Pidana ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar