Jakarta –
Boeing mengaku bersalah atas kecelakaan Lion Air, yang jatuh Ke 2018, dan Ethiopian Airlines (jatuh Ke 2019) hingga menewaskan 346 penumpang dan awak kabin. Boeing berjanji membayar ‘santunan’ sebesar Rp 3,9 triliun kepada keluarga korban.
Diberitakan CNBC, Senin (8/7/2024) mengatakan pengakuan bersalah Boeing atas tuduhan Mengambil Keuntungan kriminal Ke kecelakaan fatal 737 Max itu disampaikan Di Departemen Kehakiman Ke Minggu (7/7).
Sesuai Di kesepakatan yang disetujui hakim federal, Boeing Berencana membayar denda sebesar USD 243,6 juta (Di Rp 3,8 triliun), sama Di jumlah yang dibayarkan berdasarkan penyelesaian tahun 2021.
Di pengajuan Lembaga Proses Hukum jaksa AS disebutkan bahwa sebuah pemantau kepatuhan independen juga Berencana dibentuk Untuk mengawasi kepatuhan Ke Boeing Di tiga tahun dan perusahaan tersebut harus Mengalokasikan setidaknya USD 455 juta Di Langkah kepatuhan dan keselamatan.
Tawaran kesepakatan pembelaan tersebut memaksa Boeing Untuk memutuskan Di pengakuan bersalah dan memenuhi persyaratan tersebut, atau Berencana diadili ketika Boeing Di Melakukanupaya mengatasi krisis Pabrik dan keselamatannya, memilih CEO Terbaru dan mengakuisisi pembuat badan pesawatnya, Spirit AeroSystems.
Akan Tetapi, keluarga orang-orang yang meninggal Di penerbangan lima tahun lalu mengkritik perjanjian tersebut sebagai ‘kesepakatan manis; yang Berencana memungkinkan Boeing menghindari tanggung jawab penuh atas kematian tersebut. Di mengaku bersalah, Boeing Berencana menghindari persidangan pidana, sesuatu yang sangat didesak Di keluarga korban.
Permohonan tersebut Berencana mencap Boeing sebagai penjahat dan dapat mempersulit posisinya Untuk menjual pesawat tersebut kepada pemerintah AS.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip mengenai resolusi Di Departemen Kehakiman, tergantung Ke peringatan dan persetujuan persyaratan tertentu,” kata Boeing Di sebuah pernyataan.
AS menuduh Boeing melakukan konspirasi Untuk menipu pemerintah Di memasukkan sistem kontrol penerbangan Ke Max yang Setelahnya Itu terlibat Di dua kecelakaan Max yaitu Ke penerbangan Lion Air Ke Oktober 2018 dan penerbangan Ethiopian Airlines Ke Maret 2019. Seluruh penumpang yang berjumlah 346 orang tewas.
Jaksa AS telah memberitahu anggota keluarga korban Ke tanggal 30 Juni bahwa mereka berencana Untuk meminta pengakuan bersalah Di Boeing.
“Kami berencana Untuk meminta hakim federal yang menangani Perkara Pidana Hukum tersebut Untuk menolak kesepakatan tersebut dan mengatur Perkara Pidana Hukum tersebut Hingga Lembaga Proses Hukum publik, Supaya semua fakta seputar Perkara Pidana Hukum tersebut Berencana disiarkan secara terbuka, forum yang adil dan terbuka Ke hadapan juri,” kata Paul Cassell, pengacara anggota keluarga korban.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mengaku Bersalah, Boeing Berencana Bayar Rp 3,8 T Hingga Keluarga Korban Lion Air dan Ethiopian Airlines