Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemilihan Umum), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Untuk mengawal hak pilih Kelompok. Foto/Badan Pengawas Pemilihan Umum
“Badan Pengawas Pemilihan Umum Memiliki posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Kelompok yang belum terdaftar dapat melaporkan Hingga posko aduan Hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi Untuk keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Kelompok Untuk menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Hingga Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Pada Pantarlih datang, agar Kelompok terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Hingga pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemungutan Suara Rakyat, Badan Pengawas Pemilihan Umum terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Gaya kerawanan Ke Pada coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemilihan Umum Buka Posko Aduan Untuk Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Kepal Adaerah 2024