Terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah Ke Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Bersama JPU. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Pada membacakan pleidoi atau nota pembelaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Permintaan tersebut, Berencana tetapi saya merasa dizalimi Sebab Dikatakan melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Bersama jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Negeri yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Di puluhan tahun mengabdi kepada Negeri senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Sebagai Memberi sumbangsih Untuk bangsa serta tidak pernah Memperoleh niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Bersama Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Di saya Bersama Memutuskan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Memutuskan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.
Ke persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Memutuskan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Ke Kementan.
Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.
“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU