Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Di Mall Paragon Solo dihentikan. FOTO/MPI/R AUGUST
Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga Negeri diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, Malahan memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan Bersama tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan Bersama produk halal. Kalau dimasak Di sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua Konsumsi Di pujasera dan dapur mal tersebut produk Konsumsi dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).
Aturan tersebut tercantum Untuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo Aturantertulis Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa “Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan Di seluruh Daerah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal”.
Ikhsan Abdullah yakin bahwa Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Di Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, Menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo Lagi menggerakkan Kelompok dan mengajak dan mempengaruhi orang lain Bagi melawan Syarat undang-undang.
“Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat Bersama undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan Perayaan Seni ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan Lagi mendemoralisasi Kelompok dan mendelegitimasi Aturantertulis Jaminan Produk Halal,” kata Ikhsan Abdullah Untuk keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ikhsan, Kelompok Solo yang religius harus kompak Bagi tidak Melakukan Kunjungan Hingga mal tersebut apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik mal Lagi mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampur dan didagangkan Bersama exposif dan vulgar.
“Lalu bagaimana Bersama pemerintahan ini yang Pada 10 tahun berjuang menerapkan Aturantertulis mengenai Jaminan Produk Halal. Ini saya kira tantangan Terbaru Bagi Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Bagi menerapkan Hukuman Politik,” katanya.
IHW Berencana menggugat pemilik Mall Paragon Solo Hingga Lembaga Proses Hukum atas kesengajaan Mengadakan Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal. Sebab, Sebab jika dibiarkan, maka hal ini Berencana berdampak kepada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan Kelompok Indonesia yang religius.
“Sebelumnya kami melayangkan gugatan, kami Berencana melakukan teguran keras Melewati surat kepada pemilik mal dan Pemkot Solo Bagi menghentiksn kegiatan ini dan meminta maaf kepada publik dan Melewati media masa,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Halal Watch Desak Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Solo Dihentikan