KY memastikan telah Memperoleh aduan KPK Yang Terkait Di dugaan Pelanggar etik Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews
“Mudah-mudahan nanti Untuk waktu Didekat kita juga sudah memanggil Di pelapor Sebagai kita periksa,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (4/7/2024).
Joko menyebutkan, KY telah melayangkan surat panggilan ini. KPK menurutnya, juga Memberi lampu hijau Sebagai hadir. Hanya saja, Joko tak merinci kapan pemeriksaan Berencana dilakukan.
“(Panggilan Hingga KPK) Sudah. Pokoknya, mereka (KPK) memastikan Berencana datang,” tuturnya.
KY juga bakal meminta keterangan saksi dan pihak Yang Terkait Di Untuk peristiwa ini. Sambil Itu, majelis hakim terlapor Untuk Peristiwa Pidana ini Berencana dimintai keterangan paling akhir.
“Memang hakim itu (terlapor) Sesudah pemeriksaan saksi termasuk pelapor sudah selesai dan dianalisis dugaan Pelanggar etiknya itu kuat, bisa kita tindaklanjuti Mutakhir kita panggil (terlapor),” tuturnya.
Menurutnya, laporan ini direncanakan selesai Untuk 60 hari. Meski demikian, ia meyakini bahwa KY Berencana bekerja cepat.
“Timeline-nya sih kita usahakan secepatnya. Artinya kan kalau bisa batas waktu 60 hari itu kita bisa selesaikan. Kalau misalnya tidak bisa selesai, kan harus ada laporan yang dimasukkan Hingga saya,” tandasnya
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan KPK telah mengadukan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang menangani Perkara Hukum hakim nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu diungkapkan Nawawi Di Selasa (25/6/2024).
Laporan itu dilayangkan pasca Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang terdiri Untuk Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono mengabulkan eksepsi yang dilayangkan Gazalba Saleh. Untuk putusan sela itu, hakim memerintahkan Sebagai membebaskan Gazalba Untuk tahanan.
Mengetahui putusan itu, KPK Sesudah Itu melakukan perlawanan hukum Hingga Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta belakangan membatalkan putusan sela yang diterbitkan Di hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. PT DKI Jakarta lantas memerintahkan PN Jakarta Pusat Sebagai kembali mengadili Perkara Hukum tersebut.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dalami Laporan Hakim Tangani Peristiwa Pidana Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK