Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari (Di) didampingi jajaran komisioner Lembaga Negara Memberi keterangan pers Yang Berhubungan Didalam pemberhentian dirinya Di sidang putusan dugaan Kartu Kuning KEPP Didalam DKPP Ke Gedung Lembaga Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Lembaga Negara dan sebagai anggota Lembaga Negara, maka ya sesegera Mungkin Saja, kami Akansegera rapatkan Ke Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Wakil Rakyat Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya Akansegera Menyoroti Komisioner Lembaga Negara Mutakhir yang meraih suara terbanyak. Di pengangkatan komisioner Mutakhir, ia menilai tak perlu Mengadakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Sebagai Kandidat Ketua Lembaga Negara.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Didalam anggota, tentu yang Akansegera naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Didalam Sebab Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Didalam Sebab Itu siapa nomor urut Ke bawah yang anggota Lembaga Negara yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Sebagai diketahui, DKPP memberi Pembatasan pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Pada Anggota PPLN berinisial CA. Pembatasan dijatuhkan Di sidang putusan Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu.
DKPP juga meminta Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Didalam Ketua Lembaga Negara, Komisi II Wakil Rakyat Bicara Penggantinya