Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Menginformasikan penyebab sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut Kendaraan Pribadi Elektrik. Permasalahan utama bersumber Di belum terpenuhinya syarat dan Syarat keselamatan pengangkutan Kendaraan Listrik mengikuti aturan pemerintah.
Syarat tersebut telah diatur Di Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Regulasi ini mencakup skema penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat Hingga atas kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan Yang Berhubungan Di penolakan pengangkutan armada berbasis baterai tersebut Hingga lapangan.
“Memang kami masih Memperoleh informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut Kendaraan Listrik,” katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons aduan User jasa, Kemenhub kembali mensosialisasikan aturan keselamatan Di edaran tersebut kepada para operator kapal. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan Untuk menjaga Keselamatan pelayaran.
“Lantaran itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali Sesudah ada keluhan Di User jasa Yang Berhubungan Di beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ucapnya.
Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa Kendaraan Pribadi Elektrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan Di pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal Di hendak mengangkut kendaraan tersebut.
“Bisa Jadi Di Situasi Ini, Hingga surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi Supaya tidak bersedia Untuk mengangkut,” ujar Samsuddin.
Berdasarkan SE, Kendaraan Pribadi Elektrik wajib ditempatkan Hingga area dek terbuka dan dilarang berada Hingga car deck Dibagian bawah. Hingga Di Itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen, serta kapal harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai Di karakteristik baterai listrik.
“Karena Itu ini juga perlu dipahami barangkali Komunitas bahwa bukan berarti ditolak Lalu dia nggak mengangkut. Bisa Jadi syarat-syarat yang sudah disampaikan Hingga Di edaran itu ada yang tidak terpenuhi Untuk keselamatan tadi,” ujarnya.
Seiring pesatnya Kemajuan Kendaraan Pribadi Elektrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka Potensi Untuk memperkuat payung hukum pengangkutan ini Di surat edaran menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Pejabat Tingginegara.
“Ya tahapan berikutnya Di bentuk SK Dirjen,” kata Samsuddin.
Meski demikian, penetapan regulasi Terbaru tersebut belum Memperoleh target waktu pasti. Pemerintah masih Meninjau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan Di International Maritime Organization (IMO).
“Sampai Sekarang juga masih berupa guidance umum,” tutup Samsuddin.
(hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Kendaraan Pribadi Elektrik











