Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Peristiwa Pidana Perundungan

Jakarta

Kementerian Kesejajaran RI kembali membuka Langkah Belajar Ahli Kebugaran Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) Di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Sesudah Sebelumnya dihentikan Sambil Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana bullying.

Pembukaan kembali Langkah dilakukan Sesudah evaluasi dan sejumlah pembenahan Yang Terkait Bersama Upaya Mencegah serta penanganan perundungan.

Direktur Jenderal Kesejajaran Lanjutan Kementerian Kesejajaran RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menekankan Upaya Mencegah perundungan menjadi tanggung jawab bersama Di lingkungan Belajar. Ia menjelaskan, perundungan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja Sebagai menindas atau menyakiti orang lain, termasuk Di relasi yang tidak seimbang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Azhar, praktik tersebut tidak boleh terjadi Di Puskesmas Belajar Lantaran dapat berdampak Di keselamatan pasien dan etika profesi.



“Harus dicegah terjadi Di Puskesmas Belajar Lantaran menyangkut patient safety dan etika,” tegas Azhar, Di kunjungan kerja Di RSUP Kandou Manado, Senin (24/8/2026).

Ia juga mengingatkan Belajar Ahli Kebugaran spesialis tetap memerlukan aturan yang jelas dan disiplin. Akan Tetapi, ketegasan tersebut tidak boleh diwujudkan Melewati tindakan yang merendahkan peserta didik.

“Belajar itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan,” tambahnya.

Lebih Jelas, dr Azhar menekankan pembukaan kembali Prodi Anestesi harus disertai komitmen seluruh pihak Sebagai menjaga Mutu Belajar, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta setiap bentuk perundungan dicegah dan ditindak.

“Stop bullying. Belajar harus bebas Di bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak Sebelumnya Kementerian Kesejajaran yang turun tangan,” tegasnya.

Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak Di peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi Mutu Belajar, etika profesi, hingga keselamatan pasien. Kemenkes pun menyiapkan Hukuman Politik Untuk pelaku.

“Untuk yang melakukan bullying, Kementerian Kesejajaran tidak Akansegera Mengintroduksi Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik Pada dua tahun,” tegasnya.

Sambil Itu, Direktur Utama RS Kandou Prof. Starry Rampengan Mengungkapkan kesiapan Puskesmas Sebagai memperkuat sistem Belajar dan pelayanan Kesejajaran secara bersamaan. Sebagai Puskesmas Belajar, RS Kandou bertanggung jawab menjaga Mutu pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional.

“Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami Di RS Kandou berkomitmen memastikan proses Belajar berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur Prof Starry.

Kerja sama Ditengah Kemenkes, RS Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali Karya akademik Prodi Anestesi Di RS Kandou. Di Didepan, pelaksanaan Belajar Akansegera disertai pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya Upaya Mencegah dan penindakan Di perundungan.

Halaman 2 Di 2

(suc/kna)



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Peristiwa Pidana Perundungan