Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan larangan pembelian bahan bakar Migas (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, Bagi kendaraan yang menunggak Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat nomor luar Lokasi tetap berlaku Ke daerahnya.
“Ini bukan Sebagai mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan Bantuan Pemerintah pemerintah benar-benar diterima Dari Komunitas yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus Merasakan haknya,” katanya Ke Kupang, Senin (6/7), dikutip Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Ppn Kendaraan Bermotor, Ppn Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Ppn Alat Berat.
Beleid ini diterbitkan Sebagai Memperbaiki kepatuhan wajib Ppn sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati Komunitas yang berhak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov NTT Pada ini Merasakan banyak laporan soal kuota BBM bersubsidi yang cepat habis Ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurut evaluasi pemprov, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan pelat nomor luar Lokasi maupun kendaraan menunggak Ppn yang ikut membeli BBM bersubsidi.
Kendaraan luar Lokasi
Kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB, maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi asal PKB-nya sudah lunas.
Sambil Itu kendaraan pelat nomor luar Lokasi maupun kendaraan pelat nomor NTT yang menunggak Ppn belum dapat membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.
Melki menegaskan Aturan ini tidak semata-mata bertujuan Memperbaiki Pendapatan Asli Lokasi (PAD), melainkan juga membangun Kearifan Lokal Dunia kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal Bagi Komunitas NTT.
Komunitas yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik Ke NTT, menurutnya, Memiliki tanggung jawab berkontribusi Di pembangunan Lokasi Lewat pembayaran Ppn kendaraan.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Komunitas yang sudah menjalankan kewajibannya membayar Ppn harus memperoleh haknya Sebagai Merasakan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak Sebab kuota sudah habis digunakan Dari pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip Di.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Provinsi Ini Larang Penunggak Ppn Kendaraan Beli BBM Bantuan Pemerintah











