loading…
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan Di PN Jakarta Selatan. Kali ini, yang diduga adalah penerapan pasal Untuk status tersangkanya Di Peristiwa Pidana dugaan fitnah ijazah mantan Pemimpin Negara Jokowi. Foto: Dok Sindonews
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Yang Terkait Didalam Penggeledahan
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar Di 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari Sebelumnya sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026).
Yang Terkait Didalam upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Aturantertulis ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, Sebab kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti Sebab terlalu sumir,” ujar Refly dikutip Minggu (5/7/2026).
Tujuan menggugat pasal ITE tersebut yakni merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai Di tujuan menggugat status Individu Terduga.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Individu Terduga











