loading…
Aktivis Hak Fundamental Asfinawati menjelaskan Konsep ujaran kebencian Di perspektif Ham tidak merujuk Di kebencian Di individu secara personal. Foto/SindoNews
“KUHP kita juga sama mengangkat hal yang sama Bersama Konsep Ham, ujaran kebencian itu bukan benci orang per orang,” ujar Asfinawati Di Langkah Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Selasa (23/6/2026).
Asfinawati menjelaskan, ujaran kebencian harus mengacu Di identitas tertentu, seperti ras, kebangsaan, atau agama. Apabila tidak didasarkan Di unsur-unsur tersebut, maka tidak termasuk kategori ujaran kebencian. “Dia harus berdasarkan ras, kebangsaan atau agama Hingga luar itu bukan ujaran kebencian namanya,” tutur dia.
Baca juga: Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Asfinawati menyebut terdapat 6.719 orang yang ditangkap Yang Berhubungan Bersama Protes Protes. “Apa itu Dikejar? Orang udah selesai Protes, masih ada odol Untuk menghalangi gas air mata (Lagi) makan ditangkap. Ada orang Mutakhir mau Protes, turun Di rel kereta ditangkap. Ada orang mau Ke Rumah ditangkap, itu Dikejar. Karena Itu kalau dikatakan tidak represif, gimana?” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ujaran Kebencian Di Hak Fundamental Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang











