Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak Memberi penjelasan rinci Yang Berhubungan Bersama Keinginan jaksa yang menjadi sorotan Setelahnya dikaitkan Bersama dugaan kriminalisasi Di Ahli Kemakmuran spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA.
Menurut Sundoyo, Di ini Peristiwa Pidana tersebut masih berjalan baik Ke Lembaga Proses Hukum maupun Di proses pemeriksaan dugaan Kartu Kuning disiplin profesi Dari MDP.
“Hal tersebut masih Di sidang Ke Lembaga Proses Hukum dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, Sebab hal tersebut juga diadukan adanya dugaan Kartu Kuning disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan,” kata Sundoyo Di dihubungi detikcom, Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, MDP belum dapat Memberi penjelasan Lebih Jelas Sebab dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
“Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan Ke Lembaga Proses Hukum dan pemeriksaan Dari MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul Ke Di Penilaian yang dilontarkan sejumlah organisasi profesi kedokteran Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana yang menjerat dr Ratna Setia Asih. Ahli Kemakmuran spesialis anak tersebut dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia.
Ketua Ikatan Ahli Kemakmuran Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA Sebelumnya Itu menilai Peristiwa Pidana tersebut Berpeluang menjadi bentuk kriminalisasi tenaga medis. Menurut dia, proses hukum berjalan Sebelumnya adanya putusan etik maupun disiplin profesi yang berkekuatan tetap.
“Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi Sebagai ditindaklanjuti Hingga ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud Bersama kriminalisasi,” kata Piprim Ke Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Piprim juga berpendapat tindakan medis yang dilakukan dr Ratna Di menangani pasien masih berada Di koridor standar kompetensi kedokteran, termasuk pemberian instruksi awal Melewati telepon yang menurutnya merupakan Dibagian Di praktik telemedicine yang diakui Di regulasi Kesejajaran.
Awal Mula Peristiwa Pidana
Peristiwa Pidana ini bermula Di meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) Ke RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung.
Sebelumnya dirawat Ke Fasilitas Medis tersebut, AR diketahui sempat berobat Hingga tiga fasilitas Kesejajaran dan ditangani Dari delapan Ahli Kemakmuran berbeda. Di tiba Ke instalasi gawat darurat (IGD), pasien Merasakan keluhan demam, muntah, dan lemas.
Ke Di itu, dr Ratna tidak berada Ke IGD dan Memberi instruksi awal Melewati telepon berdasarkan dugaan awal bahwa pasien Merasakan dehidrasi dan gangguan lambung.
Akan Tetapi Kemakmuran pasien memburuk Bersama cepat. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) Menunjukkan adanya gangguan jantung Supaya pasien dirujuk Hingga Ahli Kemakmuran spesialis jantung. Meski begitu, AR meninggal dunia Disekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Keluarga pasien Setelahnya Itu melaporkan Peristiwa Pidana tersebut Hingga kepolisian. Di proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi Di MDP sebagai salah satu dasar Sebagai melanjutkan Peristiwa Pidana.
Hasil rekomendasi tersebut Setelahnya Itu menetapkan dr Ratna sebagai Dugaan Pelaku tunggal. Keputusan itu memicu Penilaian Di sejumlah Ahli Kemakmuran dan guru besar kedokteran yang mempertanyakan dasar penetapan Dugaan Pelaku Sebelumnya adanya putusan etik dan disiplin profesi yang final.
Hingga kini, proses hukum Di dr Ratna masih berlangsung, Sambil Itu pemeriksaan dugaan Kartu Kuning disiplin profesi Dari MDP juga belum selesai dilakukan.
Halaman 2 Di 2
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: IDI-IDAI Kecam Kriminalisasi dr Ratna yang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, MDP Bilang Gini











