loading…
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga berasal Bersama pabrikan Di Jawa Timur. FOTO/Rohman Wibowo
“Pada ini Perkara Hukum telah ditingkatkan Di tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama Bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai Individu Terduga,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama Untuk konferensi pers Di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Terseret Topik Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Djaka menjelaskan, pengungkapan Tindak Kejahatan bermula Bersama informasi Komunitas mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas Di Area pengawasan Bea Cukai Jakarta. Sesudah dilakukan analisis dan pendalaman, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan Di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Ke awal Juni 2026.
Bersama hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. Seluruh Produk Sesudah Itu diamankan dan dibawa Di Kantor Bea Cukai Jakarta Sebagai proses Bersama Detail.
Berdasarkan keterangan Individu Terduga PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga bertindak sebagai pengendali Produk Di Pamekasan, Jawa Timur. Produk itu rencananya dikirim Di sebuah gudang Di kawasan Taman Mutakhir, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar











