loading…
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik Permintaan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
“Di konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, Permintaan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai Di hukuman pemecatan,” ujar Dimas Ke kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras Di Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
“Artinya Di segi Mutu maupun kuantitas putusan Proses Hukum militer sama sekali tidak kompatibel Di alam keadilan yang didambakan Ke konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim Sistem Pemerintahan,” sambungnya.
Dia menyoroti Kearifan Lokal Global impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas Di melakukan penghukuman dan penghakiman Pada pelaku-pelaku Di oknum militer. Karenanya, Di judicial review Ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Proses Hukum Militer, pihaknya menyampaikan bahwa Gaya Hukuman kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh Di kata adil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KontraS Komentar Permintaan 2,5 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus











