Tokyo –
Dewan Jepang Ke Jumat lalu telah mengesahkan revisi undang-undang Mobilitas Penduduk Internasional yang Berencana menaikkan biaya pengurusan visa dan izin tinggal Untuk warga Bangsa Asing. Ke Di Itu, Jepang juga Berencana menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik Sebelumnya kedatangan wisatawan Didalam Bangsa-Bangsa bebas visa.
Melewati aturan Terbaru tersebut, batas maksimum biaya perpanjangan visa Berencana naik menjadi 100.000 yen (Rp 11 juta). Sambil Itu biaya pengajuan izin tinggal permanen dapat mencapai 300.000 yen (Rp 33 juta).
Kenaikan itu jauh Ke atas batas maksimum Di ini yang sebesar 10.000 yen (Rp 1,1 juta). Di ini, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar 6.000 yen (Rp 671 ribu), sedangkan pengajuan izin tinggal permanen dikenakan biaya 10.000 yen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip The Japan Times, Selasa (2/6/2026) pemerintah Jepang mengatakan kenaikan biaya dilakukan Sebagai menyesuaikan meningkatnya biaya administrasi. Besaran tarif resmi nantinya Berencana ditetapkan Melewati peraturan Pembantu Presiden Kerja Sesudah proses konsultasi publik selesai.
Pemerintah juga Mengungkapkan Berencana Memberi keringanan Untuk pemohon yang Memiliki alasan kemanusiaan atau Merasakan kesulitan ekonomi. Akan Tetapi, Di pembahasan Ke Dewan, sejumlah anggota legislatif menyoroti belum jelasnya kriteria yang Berencana digunakan Sebagai pemberian keringanan tersebut.
Sebagai itu, Immigration Services Agency Berencana menyusun pedoman yang memuat persyaratan dan Syarat lebih rinci. Revisi undang-undang ini juga mencakup pembentukan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem otorisasi perjalanan elektronik yang ditargetkan mulai diterapkan Ke tahun fiskal 2028.
Sistem tersebut Berencana berlaku Untuk warga Didalam 74 Bangsa dan Daerah yang Di ini dapat masuk Hingga Jepang tanpa visa Sebagai kunjungan jangka pendek.
Sebelumnya berangkat, wisatawan diwajibkan mengirimkan informasi perjalanan secara online, seperti nama, tujuan kunjungan, dan destinasi yang Berencana didatangi Ke Jepang.
Data tersebut Lalu Berencana dicocokkan Didalam catatan kriminal dan basis data lainnya. Apabila ditemukan indikasi Pelanggar Mobilitas Penduduk Internasional, termasuk potensi tinggal melebihi masa izin yang diberikan, wisatawan dapat ditolak naik pesawat atau kapal Di Jepang.
Pemerintah Jepang menyebut sistem Terbaru itu bertujuan memperkuat Keselamatan perbatasan sekaligus mencegah Kekerasan Politik dan praktik kerja ilegal.
Ke Ditengah pengetatan aturan tersebut, jumlah warga Asing Ke Jepang terus bertambah. Data pemerintah Menunjukkan jumlah penduduk Asing yang tinggal Ke Jepang mencapai Di 4,13 juta orang Ke akhir 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
(upd/wsw)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Siap-siap! Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa-Izin Tinggal Untuk Warga Asing











