Sebuah akun media sosial Threads milik Rizqa Febriliany Putri, @rizqafputri, mengunggah cerita seorang wanita berusia 52 tahun yang rutin manicure Di UV nail lamp. Kegiatan itu rutin dilakukan setiap tiga minggu Di 18 tahun Ke salon Keelokan.
Wanita Di warga kulit yang terang itu menggunakan UV nail lamp, yaitu merupakan pengering kuku yang memancarkan sinar ultraviolet atau LED Sebagai mengeringkan kuku.
Kondisinya Lebih Memburuk
Akan Tetapi, beberapa tahun Lalu muncul banyak lesi kulit Ke punggung tangan dan kaki Di wanita yang Memiliki kulit terang itu. Di satu tahun terakhir, benjolan kecil yang menebal, kasar, dan bersisik Ke punggung tangannya Lebih banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tiga lesi Ke punggung tangan pasien diambil Sebagai biopsi. Hasilnya, dua lesi sudah termasuk kanker kulit tahap sangat awal (SCC in situ), satu lesi lain termasuk actinic keratosis (AK) yang merupakan lesi prakanker akibat paparan UV,” tulis Rizqa yang berprofesi sebagai Praktisi Medis tersebut, Di Threads yang dilihat detikcom, Jumat (29/5/2026).
Menurut cerita tersebut, Praktisi Medis menemukan lebih Di 25 lesi prakanker Ke punggung tangannya.
Kecurigaan Praktisi Medis Lebih menguat Sesudah melihat penyebaran benjolannya tidak biasa. Lesi hanya muncul Ke area punggung tangannya yang memang terpapar sinar UV manicure.
Kata Praktisi Medis Dampak UV Nail Lamp
Yang Terkait Di hal ini, spesialis kulit dan kelamin konsultan dr I Gusti Nyoman Darmaputra, SpDVE, SubspOBK, FINSDV, FAADV, menjelaskan Perkara Pidana Hukum tersebut belum membuktikan bahwa UV nail lamp menjadi penyebab tunggal Di SCC in situ maupun actinic keratosis (AK) yang dialami pasien.
“Akan Tetapi, penggunaan UV nail lamp secara rutin setiap 3 minggu Di 18 tahun kemungkinan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi Pada akumulasi paparan UV Ke punggung tangan,” jelas dr Darma, sapaan akrabnya, Pada dihubungi detikcom, Jumat (29/5).
“Temuan AK sendiri merupakan tanda kerusakan kulit akibat paparan UV kronis,” lanjutnya.
Di penjelasannya, dr Darma mengatakan pasien yang Memiliki warna kulit yang terang atau fototipe Fitzpatrick I-II memang lebih rentan Merasakan kerusakan DNA akibat sinar UV. Sebab, kulit tersebut Memiliki perlindungan melanin yang lebih rendah.
“Sebab, Ke tingkat paparan UV yang sama, risiko terjadinya kerusakan DNA, actinic keratosis (AK), maupun kanker kulit non-melanoma cenderung lebih tinggi dibandingkan individu Di kulit yang lebih gelap,” ujar dr Darma.
Ia juga menjelaskan sebagian besar UV nail lamp memancarkan sinar UVA (UV A). Sinar tersebut Memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan paparan sinar matahari langsung.
“Tetapi, paparan berulang Di jangka panjang tetap Berpeluang menyebabkan photoaging, pigmentasi, dan kerusakan DNA kumulatif,” tuturnya.
Parahnya Efek Paparan Sinar UV Nail Lamp
Akan Tetapi, Secara Keseluruhan risiko Di UV nail lamp tergolong rendah dibandingkan paparan sinar matahari langsung. Berbeda jika penggunaannya berulang.
“Alat ini memancarkan sinar UVA, penggunaan berulang Di jangka panjang tetap dapat menyebabkan photoaging, flek, kerusakan kolagen, dan akumulasi kerusakan DNA Ke kulit,” terang dr Darma.
Belum Ada Bukti Bisa Picu Kanker Kulit
Meski begitu, dr Darma menjelaskan belum ada bukti kuat yang bisa Menunjukkan keterkaitannya penggunaan UV nail lamp secara rutin menjadi penyebab utama kanker kulit.
“Supaya kemungkinan lebih berperan sebagai faktor tambahan Pada total paparan UV seumur hidup,” tuturnya.
Di adanya Perkara Pidana Hukum ini, bukan berarti tidak boleh melakukan manicure. dr Darma menyarankan Sebagai meminimalkan paparan radiasi UV yang tidak perlu Ke kulit Di menggunakan sunscreen broad-spectrum minimal SPF 30 hingga 50, Ke seluruh punggung tangan Di 15-20 menit Sebelumnya prosedur manicure dimulai.
“Atau gunakan sarung tangan khusus anti-UV yang Pada ujung jarinya bolong, Karena Itu hanya membuka area kuku saja,” tambahnya.
dr Darma menegaskan kanker kulit tidak terjadi secara instan hanya Lantaran satu atau dua kali sesi manicure. Risiko kanker kulit ditentukan Di akumulasi total paparan UV yang diterima kulit sepanjang hidup.
Kegiatan Ke Ruangan Tidak Bebas Di Paparan UV
Di Perkara Pidana Hukum ini, wanita yang terkena kanker kulit hampir selalu bekerja Ke Di ruangan. Justru, ia tidak berkebun atau sering berkontak langsung Di bahan-bahan kimia.
Ternyata, berkegiatan Ke Di ruangan juga bukan berarti bisa bebas Di papara UV. Menurut dr Darma, sinar UV A dapat menembus kaca jendela Rumah, kantor, maupun kendaraan, Supaya tetap Memperoleh paparan UV.
Terutama Untuk yang sering melakukan Kegiatan bekerja Didekat jendela, mengemudi, atau melakukan Kegiatan sehari-hari.
“Ke Samping Itu, paparan sinar matahari Pada berjalan, Latihan, Berpergian, maupun Kegiatan luar ruangan Dari usia muda Berencana terakumulasi sepanjang hidup,” ucap dr Darma.
“Lantaran itu, kerusakan kulit akibat UV umumnya merupakan hasil Di paparan kumulatif Di puluhan tahun, bukan hanya Di satu sumber paparan tertentu,” pungkasnya.
Halaman 2 Di 3
(sao/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit usai Manicure UV Nail Lamp, Inikah Penyebabnya?











