Jakarta, CNN Indonesia —
Pengemudi Kendaraan Pribadi Elektrik Denza Hingga kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan petugas polisi. Sebab Kendaraan Pribadi tersebut dimodifikasi Pada pelat nomornya menjadi mirip pelat Pembantu Pemimpin Negara “RI”.
Insiden ini terjadi Hingga persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5).
Awalnya petugas curiga Bersama Kendaraan Pribadi Elektrik tersebut Lantaran pelat nomornya yang mirip pelat khusus Kendaraan Pribadi pejabat Bangsa/Pembantu Pemimpin Negara Bersama kode “RI”. Kecurigaan bertambah Di izin melintas tidak diterima petugas polisi Hingga lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya diamati ternyata pelat Kendaraan Pribadi tersebut yakni R1 126 Agar terbaca seperti RI 126. Kendaraan Pribadi pun disetop dan sopir dimintai keterangan alasan memodifikasi pelat nomor Dari Sebab Itu mirip “RI”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet Hingga R Dari Sebab Itu mirip RI,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama Di dihubungi detik, Rabu (27/5).
Fery menjelaskan bahwa Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi pejabat atau VVIP kerap melintasi Area Cikupa. Di itu polisi yang Untuk melakukan pengaturan lalu lintas sempat mengira Kendaraan Pribadi tersebut adalah Kendaraan Pribadi Pembantu Pemimpin Negara berdasarkan pelat nomornya mirip RI, Akan Tetapi ternyata palsu.
“Dari Sebab Itu Area Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada Kendaraan Pribadi pelat tersebut, Pembantu Pemimpin Negara apa ini? Lantaran biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk Hingga HT,” kata Fery.
Pengemudi ditilang polisi
Modifikasi pelat nomor tersebut akhir berujung tilang. Sopir diminta Sebagai memasang kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
Setelahnya Itu, pengemudi dikenakan Hukuman Politik tilang Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 280 Aturantertulis LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Hingga jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Dari Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Polri) dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
(Skuat/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ada-ada Saja, Denza Berlagak Dari Sebab Itu Kendaraan Pribadi Pejabat Malah Ditilang Polisi









