loading…
BNPP RI Mengadakan forum koordinasi fasilitasi permasalahan hukum Hingga kawasan perbatasan. Foto/istimewa
Kegiatan tersebut dibuka Bersama Kelompok Ahli BNPP RI, Hamidin, yang menegaskan pengelolaan kawasan perbatasan Memiliki landasan normatif yang kuat, sebagaimana diatur Di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Daerah Bangsa, khususnya Pasal 14.
“Forum ini Menampilkan kepala badan pengelola perbatasan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, termasuk kepala Dibagian yang menangani perbatasan Hingga sekretariat Lokasi serta para kepala PLBN,” ujar Hamidin, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: BNPP RI Cek Operasional Terminal Produk Internasional Hingga PLBN Motaain
Hamidin menambahkan, hingga Pada ini Indonesia Memiliki 18 provinsi serta 74 kabupaten/kota yang berbatasan langsung Bersama Bangsa lain. Menurutnya, Pertemuan koordinasi yang melibatkan seluruh Badan Pengelola Perbatasan Lokasi (BPPD) Terbaru pertama kali digelar secara nasional.
“Lantaran itu, kami memandang perlu adanya penyamaan persepsi atas berbagai permasalahan dan hambatan Di menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, khususnya Yang Berhubungan Bersama pembentukan dan penguatan kelembagaan BPPD Hingga Lokasi,” katanya.
Di diskusi, sejumlah Permasalahan aktual Hingga kawasan perbatasan mengemuka. Bersama Papua, misalnya, disoroti persoalan banyaknya warga Bangsa Indonesia yang belum Memiliki kartu akses lintas batas Papua–Papua Nugini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BNPP Bersoleg Karena Itu Forum Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Kawasan Perbatasan











