loading…
Majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan LNG. Foto/SindoNews
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “KPK menyampaikan apresiasi Di majelis hakim yang telah memutus bersalah Di terdakwa saudara HK dan saudara YA,” kata Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Budi menjelaskan, Bersama putusan tersebut dua terdakwa yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Di pengadaan gas cair.
Baca juga: Dua Terdakwa Peristiwa Pidana LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
“Di antaranya Yang Berhubungan Bersama Bersama ketidakhati-hatian Di proses pengadaan Bersama tidak melihat harga pembanding Sebagai para penyuplai lainnya, Supaya terdakwa HK dan YA ini juga tidak melakukan atau melakukan pencarian harga yang lebih murah Di pengadaan LNG,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, dua terdakwa Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Peristiwa Pidana LNG Disebut Murni Perkara Hukum Usaha
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Bersama pengadaan LNG sebagaimana diatur Di Pasal 3 juncto Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Di dakwaan kedua
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK











