loading…
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim menilai Hukuman bersalah terdakwa Kejahatan Keuangan pengadaan laptop chromebook Mulyatsyah membuktikan langkah Kejagung mempidanakan Peristiwa Pidana Hukum ini sudah tepat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
“Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi (dibenarkan) Di hakim lewat putusannya bahwa dakwaan jaksa benar Sebab (Mulyatsyah) terbukt dinyatakan bersalah,” ujar Hamzah, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Kejahatan Keuangan Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset!
Apakah Hukuman bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga Berencana divonis bersalah? Dia menuturkan tergantung Di pasal yang dikenakan.
“Tergantung pasalnya, tapi jaksa biasanya mengaitkan Di pasal 55 (Perundang-Undangan Kejahatan Keuangan) yaitu secara bersama-sama melakukan Kejahatan Keuangan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Mulyatsyah Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Hukum Chromebook, Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Sudah Benar











