Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan yang beroperasi Di jalan Indonesia Di dasarnya wajib membayar Pph tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan Di jalan raya.
Meski begitu, pemerintah Memberi pengecualian Pada sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pph Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pph Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan Bersama Pph tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Sebagai keperluan Lini Dibelakang dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Memperoleh fasilitas pembebasan Pph Bersama pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Hijau
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Area Yang Terkait Bersama Pph dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama Untuk Sepeda Listrik. Jika Sebelumnya Sepeda Listrik secara tegas dikecualikan Bersama objek Pph, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Di aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Hijau termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Sepeda Listrik tetap dikenakan Pph. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa Karena Itu tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Lantaran adanya insentif Bersama pemerintah Area.
Hal ini mengacu Di Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Sebagai Sepeda Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Di Di Itu, Sepeda Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Pph Bersama Area.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pph Tahunan











