Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean Di Dialog Rakyat Bersuara Pertaruhan Peristiwa Pidana Hukum Vina Di iNewsTV, Selasa (2/7/2024) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Awalnya lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi mengatakan Ke Di kejadian Membunuh Orang Lain mengaku menginap Di Rumah Abdul Pasren. Akan Tetapi, Abdul Pasren memberi keterangan jika 5 terdakwa tidak tidur Di rumahnya Di tanggal kejadian.
Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean mengatakan, para keluarga terpidana Ke tahun 2016 telah meminta RT Pasren Sebagai jujur mengenai hal ini.
“Karena Itu keluarga terpidana ini Ke waktu itu bersepakat Sebagai datang Di Rumah Pak RT, waktu itu 2016. Apa maksud kedatangannya? Karena Itu mereka datang ini datang, Di Pak RT ini Sebagai mengingatkan Pak RT bahwa, Pak… Bapak ngomonglah yang sejujurnya. Kan yang lain juga ngomong bahwa anak-anak ini, maksudnya terpidana dan saksi, mereka ini kan tidur Di Rumah Bapak gitu loh,” kata Roely Di dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Peristiwa Pidana Hukum Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.
Roely, pengacara yang tergabung Di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun membeberkan fakta bahwa Ke tanggal kejadian yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, para terpidana sudah masuk Di Rumah RT Pasren.
“Ke waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran Di Rumah Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk Di tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih Di jam 10,” kata Roely.
Roely menyayangkan kesaksian Di RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada Di tempatnya. “Di kesaksiannya Di sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak Di situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Karena Itu ada Di Rumah Pak RT sesungguhnya yang Setelahnya Itu Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Keluarga Terpidana Peristiwa Pidana Hukum Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur