Tindak Kejahatan dugaan malpraktik yang menyeret Mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri menjadi sorotan publik. Ia ditangkap Sesudah diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang berujung Ke cacat permanen sejumlah korban. Peristiwa ini membuka kembali diskusi penting: siapa sebenarnya yang berwenang melakukan prosedur estetika seperti facelift?
Tindak Kejahatan ini mencuat Sesudah salah satu korban melaporkan tindakan yang ia jalani Di sebuah klinik Keelokan Di Pekanbaru. Alih-alih Memperoleh hasil yang diinginkan, korban justru Merasakan pendarahan hebat, Penyakit Menyebar serius, hingga harus menjalani operasi lanjutan. Justru, beberapa korban lain dilaporkan Merasakan kerusakan permanen Ke wajah dan trauma psikologis.
Pihak kepolisian menyebut Individu Terduga tidak Memiliki latar Dibelakang medis yang memadai, Walaupun pernah mengikuti pelatihan Keelokan. Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung Dari 2019, Bersama tarif mencapai belasan juta Uang Negara Indonesia per tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBPRE, Subsp, EL(K), Bersama kolegium bedah plastik, Kejadian Luar Biasa meningkatnya minat Kelompok Di prosedur estetika memang tidak bisa dihindari.
“Kebutuhan Untuk tampil lebih baik, lebih cantik, dan tampak lebih muda terus Menimbulkan Kekhawatiran. Hal ini membuat banyak pihak tertarik Memberi layanan estetika. Tetapi, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas,” ujarnya Di dihubungi detikcom Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan Untuk Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, diatur secara tegas siapa saja yang berwenang melakukan tindakan medis, termasuk bedah estetika seperti facelift. Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan Bersama Ahli Kebugaran yang Memiliki kompetensi khusus, yakni Ahli Kebugaran spesialis bedah plastik.
Masalah Utama: Pengawasan Lemah
Meski aturan sudah jelas, implementasi Di lapangan dinilai masih lemah. Banyak praktik yang melampaui kewenangan klinis Sebab kurangnya pengawasan dan penertiban.
“Praktik Bersama orang yang tidak Memiliki kompetensi sangat Berpotensi Untuk menimbulkan kerugian Untuk pasien. Tindak Kejahatan seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban,” jelasnya.
Tips Agar Tidak Bersama Sebab Itu Korban
Prof David mengimbau Kelompok Untuk lebih waspada Sebelumnya menjalani prosedur estetika. Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan Ditengah lain:
Memastikan klinik Memiliki izin resmi Untuk tindakan medis tertentu
Mengecek kredibilitas Ahli Kebugaran Lewat organisasi profesi Yang Terkait Bersama
Memastikan Ahli Kebugaran Memiliki kompetensi sesuai Bersama tindakan yang dilakukan
Kelompok juga sebaiknya tidak tergiur harga murah atau janji instan tanpa memastikan Perlindungan dan legalitas layanan.
Halaman 2 Bersama 2
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Fecelift Ilegal Seret Mantan Putri Indonesia Riau, Ahli Kebugaran Bedah Plastik Ungkap Aturannya











