Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai Kendaraan Listrik sesuai Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Akan Tetapi ini bisa Karena Itu tak diterapkan Lantaran Kemendagri meminta pemerintah provinsi tetap membebaskan Kendaraan Listrik Di Pajak Lainnya-Pajak Lainnya itu.
Permendagri Nomor 11/2026 telah diundangkan Di 1 April 2026, isinya menetapkan Kendaraan Listrik menjadi objek PKB dan BBNKB. Sebelumnya Itu Kendaraan Listrik bebas Di Pajak Lainnya itu dan telah Mendorong kenaikan penjualannya.
“Di waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang Akansegera diberlakukan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati Di keterangannya, dikutip Di, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penjelasan Lusiana, tarif Pajak Lainnya Kendaraan Listrik yang sudah disiapkan tidak dikenakan maksimal. Kendaraan Listrik Di nilai maksimal Rp300 juta diberi insentif 75 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil Itu yang nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan Di atas Rp700 juta diberi insentif cuma 25 persen.
“Karena Itu, Pajak Lainnya yang dibayar tetap Mengkaji kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Meski begitu Lusiana mengatakan penerapan pengenaan Pajak Lainnya Untuk Kendaraan Listrik juga harus disesuaikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.
Di surat edaran itu Pejabat Tingginegara Di Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan Pajak Lainnya Sebagai Kendaraan Listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan Lantaran sudah ada arahan Di Kementerian Di Negeri,” kata Lusiana.
Pengenaan PKB dan BBNKB Sebagai Kendaraan Listrik diproyeksi bakal memengaruhi penjualan sebab beban kepemilikan bakal Lebih besar. Gratis PKB dan BBNKB merupakan salah satu kelebihan utama Memperoleh Kendaraan Listrik Di Indonesia ketimbang kendaraan konvensional.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan Pajak Lainnya itu adil Lantaran Kendaraan Listrik disebut juga menggunakan jalan.
“Pajak Lainnya Kendaraan Pribadi Elektrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama.” ujar Kukuh Di Jakarta, Kamis (23/4).
Sambil Itu salah satu produsen Kendaraan Pribadi Elektrik yang berutang banyak produksi Di Di negeri, BYD, mengatakan ingin pemerintah Menyediakan kepastian Keputusan Sebagai jangka panjang yang dibutuhkan investor.
“Ketiga, kami adalah perusahaan yang berinvestasi Di Indonesia, tentu satu hal yang penting adalah stabilitas policy dan regulasi yang ditetapkan berdasarkan kami Di menentukan jangka panjang baik Sebagai strategi penjualan, produksi, Pabrik, dan strategi harga,” ungkap Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Di Jakarta, Rabu (22/4).
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tarif Pajak Lainnya Kendaraan Listrik Di DKI, Makin Mahal Insentif Makin Kecil











