loading…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda sistem klasifikasi IGRS usai rentetan insiden kebocoran data aset rahasia milik pengembang Internasional. Foto: Gemini
Keputusan penundaan yang diumumkan Di Jumat (17/4/2026) ini menjadi reaksi atas Perkara Pidana Hukum siber yang merugikan pengembang raksasa Internasional.
Seperti diketahui, sistem IGRS—yang tadinya diwajibkan Untuk seluruh pengembang game baik lokal maupun Foreign Sebagai menentukan batasan usia Manajer—justru menjadi pintu bocornya aset-aset bernilai triliunan Kurs Matauang Nasional.
Perkara Pidana Hukum yang paling menyita perhatian dunia adalah bocornya cuplikan ending Bersama game Protes spionase James Bond 007: First Light besutan IO Interactive, serta cuplikan adegan Bersama Echoes of Aincrad milik Bandai Namco.
Lebih parah lagi, insiden ini dikabarkan mengekspos ribuan alamat email milik para pengembang game lintas Bangsa. Ini memalukan nama Indonesia Hingga mata dunia. Terutama Komdigi.
Direktur Pembuatan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini diambil langsung berdasarkan arahan Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
“Sambil menunggu semua proses investigasi dan evaluasi selesai, kami memutuskan Sebagai menunda Sambil proses rating IGRS secara keseluruhan. Langkah ini kami ambil Sebagai memastikan bahwa Hingga Didepan sistem IGRS dapat berjalan lebih kuat, lebih kredibel, dan dapat dipercaya Bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Sonny Hingga Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Insiden Bocornya Rahasia Triliunan Kurs Matauang Nasional Paksa IGRS Dievaluasi Total











