Jakarta –
Aturan bekerja Untuk Rumah atau Work From Home (WFH) tidak berlaku Sebagai beberapa posisi Di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah posisi yang berkaitan langsung Bersama pelayanan Kelompok tetap diwajibkan bekerja Untuk kantor.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerapan WFH dilakukan secara selektif, meski Aturan ini bertujuan Sebagai menghemat penggunaan bahan bakar Energi (BBM).
Unit kerja yang Memperoleh peran langsung Untuk pelayanan publik, seperti Inspektorat Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan pengawasan, tetap menjalankan sistem kerja kombinasi.
“Unit kerja yang berhubungan langsung Bersama Kelompok, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan Bersama mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya Di hari Senin dan hari Jumat,” jelas Dadan Untuk keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Akan Tetapi, Aturan WFH tidak berlaku Untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan yang terlibat Untuk operasional strategis.
Pengawasan pelaksanaan Aturan ini dilakukan secara berjenjang Bersama pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Hal ini Sebagai memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap berjalan sesuai Syarat.
Dadan menegaskan Aturan WFH diterapkan secara terukur dan tidak Berencana mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada Kelompok.
Aturan ini mulai berlaku Dari 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, Bersama evaluasi berkala guna memastikan efektivitasnya Di lapangan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Semua Bisa WFH, Ini Posisi Pegawai BGN yang Wajib Ngantor











