loading…
Menko Hukum, Hak Fundamental, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Di membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Didepan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru MK Hingga Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto/Dok. SindoNews
Kegiatan tersebut diselenggarakan MDP Watch bekerja sama Di Universitas Yarsi Jakarta dan diikuti peserta Di berbagai Daerah Hingga Indonesia. “Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah Dikatakan dominasi. Sambil yang dibutuhkan bukanlah dominasi Terbaru, melainkan Kesejajaran Terbaru,” kata Yusril. Baca juga: Deklarasi Pembentukan MDP Watch, Soroti Pengawasan Majelis Disiplin Profesi
Pernyataan tersebut muncul Hingga Ditengah perdebatan mengenai tata kelola profesi Kesejajaran Sesudah terbitnya dua putusan MK yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Menurut Yusril, MK melihat adanya risiko Untuk desain delegasi pengaturan Lebih Jelas Di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Delegasi yang semestinya bersifat teknis dinilai Berpeluang menjadi pintu masuk intervensi substantif yang dapat mengganggu independensi akademik. Ia menjelaskan, kedua putusan tersebut Memberi koreksi penting Untuk tiga bidang yang menentukan masa Didepan Belajar dan profesi kedokteran.
Pertama, mengenai kolegium. MK menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil-ditambah delegasi pengaturan Lewat PP yang sebagian pasalnya bukan merupakan delegasi undang-undang—Berpeluang menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi kolegium.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peran Negeri Bukan Untuk Menguasai Profesi Tetapi Memastikan Kepastian Hukum Bekerja











