loading…
Pegawai Kementerian Hakasasi Manusia Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat SK Pejabat Tingginegara Hakasasi Manusia tentang mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Pejabat Tingginegara Hakasasi Manusia Natalius Pigai tidak sesuai Syarat hukum berlaku. Foto: Dok Sindonews
“Pada tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Pejabat Tingginegara Hakasasi Manusia kami telah melayangkan gugatan Di Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa dan berharap putusan Lembaga Proses Hukum dapat Mengungkapkan SK dimaksud cacat secara hukum,” ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Pejabat Tingginegara Natalius Pigai: yang Mau Meniadakan MBG Orang Menentang Hakasasi Manusia
Deby menilai surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa Lewat mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Kliennya yang Pada itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Ham (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis Ham Ahli Madya Di alasan penyerapan Biaya tidak baik. Padahal, penyerapan Biaya Di unit kerja kliennya justru mencapai 99,56%, lebih tinggi dibandingkan keseluruhan Direktorat Jenderal PDK Hakasasi Manusia.
“Faktanya, penyerapan Biaya Di Sekretariat Jenderal PDK Hakasasi Manusia (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56. Sambil, penyerapan keseluruhan Di Direktoat Jenderal PDK Hakasasi Manusia 92,88%. Di Di Itu Di dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami Merasakan predikat nilai Baik,” kata Deby.
“Pengambilan keputusan tidak Mengkaji integritas kinerja Klien kami Di 31 tahun Di Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia dan 1 tahun Di Kementerian Hakasasi Manusia,” sambung Deby.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegawai Kementerian Hakasasi Manusia Gugat SK Mutasi yang Diteken Pejabat Tingginegara Natalius Pigai











