loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Di Perkara Hukum Kejahatan Keuangan tata kelola Energi mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok Sindonews
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terdapat sejumlah Nilai Keinginan jaksa yang belum dipertimbangkan Di putusan hakim. Salah satunya Yang Terkait Di kerugian perekonomian Bangsa serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Bangsa Interpol
“Bagi mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa Nilai yang Di Jaksa Penuntut Umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan Ke antaranya kerugian perekonomian Bangsa dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan Ke beberapa terdakwa,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).
Alasan lain Di banding Lantaran Putusan yang lebih rendah Di Keinginan awal. “Itu salah satu nanti yang Berencana Nilai-Nilai yang dimasukkan Di memori banding kita. Yang jelas itu Mungkin Saja nanti ada beberapa yang dipertimbangkan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs Ke Dugaan Kejahatan Keuangan Energi Mentah











