Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komisi VI Lembaga Legis Latif RI Nurdin Halid mengatakan Ide Pembelian Barang Untuk Luar Negeri 105.000 unit kendaraan niaga Sebagai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus sejalan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.
Halid menjelaskan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri tersebut tidak boleh keluar Untuk amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya Sebagai kemakmuran rakyat.
“Koperasi adalah soko guru Peningkatan Ekonomi, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan Bersama semangat Pasal 33. Setiap Uang Negara Indonesia belanja Negeri harus memastikan manfaat sebesar-besarnya Untuk rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” kata Halid Untuk keterangan diterima Di Jakarta, Minggu (22/2) dikutip Untuk Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk konteks itu, ia mengingatkan belanja Negeri seharusnya menjadi instrumen Sebagai memperkuat kapasitas produksi nasional, Memperbaiki nilai tambah Untuk negeri, serta menciptakan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Aturan Bersama nilai Biaya sangat besar tidak boleh diputus semata-mata atas dasar efisiensi harga, tetapi harus dihitung secara komprehensif dampaknya Di industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi Untuk negeri.
Ia mengakui penguatan koperasi desa memang merupakan agenda strategis Sebagai memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat.
Tetapi, jika pengadaan kendaraan dilakukan Melewati Pembelian Barang Untuk Luar Negeri besar-besaran, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi Untuk negeri yang Disorot belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri Produsen Kendaraan nasional justru kehilangan momentum,” kata Halid.
Samping Itu, dia juga mempertanyakan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri Untuk negeri, termasuk skema peningkatan tingkat komponen Untuk negeri (TKDN), kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.
Pemerintah dinilai perlu membuka ruang dialog Bersama pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif Di agenda kemandirian industri nasional.
Dia Bersama Detail menegaskan bahwa Komisi VI Lembaga Legis Latif RI Akansegera mengawal Aturan ini secara ketat.
PT Agrinas Kelaparan Global Nusantara (Persero) berencana Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Disekitar 105.000 kendaraan niaga Untuk India Bersama nilai mencapai Rp24,66 triliun. Pengadaan kendaraan niaga tersebut Sebagai mendukung transportasi Ekspedisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kabar mengenai langkah Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Dari Agrinas diumumkan Dari perusahaan Produsen Kendaraan India, Mahindra and Mahindra Ltd. (M&M), Untuk laman perusahaan mereka Ke 4 Februari 2026.
Ke 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Kelaparan Global Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota kepada media Di tanah air mengonfirmasi mengimpor 105.000 Kendaraan Pribadi Untuk perusahaan India.
Ratusan ribu kendaraan itu terdiri atas 35.000 unit Kendaraan Pribadi pikap ukuran 4×4 Untuk M&M, Sesudah Itu 35.000 unit pikap 4×4 dan 35.000 unit truk roda enam Untuk Tata Motors.
(Regu/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Pikap Komdes Harus Dihitung Dampaknya Di Industri Produsen Kendaraan RI











