loading…
Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) menandatangi kesepakatan kerja sama Usaha senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun. Foto/Dok
Adapun kesepakatan ini Berorientasi Ke pemberian perpanjangan masa operasi Untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) Ke Daerah tambang mineral Grasberg hingga ketersediaan cadangan Ke kawasan tersebut habis.
6 Butir utama kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) RI dan Freeport:
1. Nilai pertama menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI Akansegera Merasakan perubahan atau amendemen, yang bertujuan Sebagai memperpanjang hak operasional perusahaan sesuai Di sisa umur cadangan tambang.
Baca Juga: Freeport Perkuat SDM Papua Melewati Institut Pertambangan Nemangkawi
2. Ke Nilai kedua, PTFI diwajibkan Sebagai memperbesar kontribusinya kepada Komunitas Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah Puskesmas Mutakhir serta dua fasilitas Pembelajaran Ke bidang kedokteran.
3. Menyusul Ke Nilai ketiga, PTFI berkomitmen Sebagai menaikkan Dana Pendalaman sekaligus memacu pelaksanaan studi guna mengenali dan Membuat potensi sumber daya jangka panjang beserta berbagai Kemungkinan perluasan Usaha.
4. Berlanjut Hingga Nilai keempat, Inisiatif hilirisasi Ke Untuk negeri Akansegera tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya Ke pasar lokal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun Ke AS, Ada 6 Nilai Termasuk Perluasan Tambang











