Viral Ke media sosial X pembahasan soal etika dan moral prosedur ‘pinjam rahim’ atau surrogacy Untuk Memperoleh anak. Ada netizen yang setuju Di praktik tersebut, tapi banyak juga orang yang tidak setuju praktik ini.
Spesialis obstetri dan ginekologi dr Muhammad Fadli, SpOG menjelaskan memang praktik ini secara etik dan hukum tidak diperbolehkan Ke Indonesia. Ini berbeda Di Negeri-Negeri lain seperti Amerika Serikat, yang sudah lumrah Untuk melakukan praktik ini, Malahan secara komersial.
Surrogacy sudah menjadi Usaha yang besar Agar orang tua lebih mudah Memperoleh ‘ibu pengganti’ Untuk bisa Memperoleh anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dr Fadli, salah satu permasalahan yang dapat ditimbulkan Di prosedur ini adalah identitas anak yang menjadi kurang jelas. Terlebih apabila surrogacy dilakukan Di sperma donor, yang juga lumrah Ke luar negeri.
“Lantaran nanti kita nggak tahu siapa ayah dan ibunya yang jelas, apalagi kalau genetik surrogacy atau digunakan sperm donor. Apalagi kalau pas waktu menikah, kita nggak tahu nanti walinya siapa yang menikahkan nanti. Itu yang nggak boleh Ke Indonesia,” kata dr Fadli sambil menyinggung norma dan kepercayaan yang berlaku Ke Indonesia, ketika dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2026).
Ada banyak alasan mengapa orang tua memilih Untuk mencari ‘ibu pengganti’. Misalnya, seperti Memperoleh Situasi medis yang membuat ibu tidak bisa hamil dan melahirkan.
Alasan lain yang sering muncul seperti trauma melahirkan, enggan Merasakan perubahan fisik, hingga memang tidak ingin hamil dan melahirkan, tapi ingin punya anak.
Sebagai alternatif, dr Fadli menyarankan orang tua yang ingin Memperoleh anak tapi belum dapat Untuk melakukan konsultasi Hingga Praktisi Medis. Di begini, penyebab masalah kesulitan Memperoleh anak bisa ditemukan, baik Di sisi suami atau istri. Masalah infertilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan, tapi juga laki-laki.
“Dari Sebab Itu kembali lagi kalau sudah berhubungan Di 1 tahun secara rutin, belum punya anak, maka datanglah Hingga Praktisi Medis Untuk periksa dicari penyebabnya. Kalau ada masalah Ke trauma mental, maka sebaiknya dikonsultasikan Hingga Dibagian psikiatri atau psikolog Untuk bisa berkonsultasi,” tandas dr Fadli.
Semuanya berawal Di berita Vokalis Meghan Trainor yang Mutakhir saja merayakan kelahiran anak ketiga berjenis kelamin perempuan Melewati prosedur surrogacy. Berita tersebut lantas mengundang pro-kontra Ke Ditengah netizen, termasuk Ke Indonesia.
Ada yang menganggap surrogacy merupakan bentuk eksploitasi wanita. Ini dikarenakan wanita yang menjadi ‘ibu pengganti’ cenderung Memperoleh ekonomi rendah Agar mau menjadi ibu surrogacy.
Tetapi, Ke sisi lain ada juga netizen yang tidak masalah Di praktik tersebut. Mereka beranggapan, Di kedua belah pihak telah sepakat dan sudah ada konsen, maka surrogacy seharusnya tidak dilarang.
“Perempuan yang meminjamkan rahimnya Untuk tempat inkubasi sel telur ibu dan sperma ayah memang mau mau aja, toh dibayar. Dari Sebab Itu bukan pakai sel telur surrogate tsb, hanya “numpang” istilahnya. Kalau memang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, siapa kita Untuk ngejudge pihak penyedia dan Pemakai jasa?” ujar netizen yang tidak masalah Di surrogacy.
“Hanya Lantaran mereka “mau-mau aja,” bukan berarti itu sesuatu hal yang harus dinormalisasi. Surrogate ini TETAP bentuk eksploitasi Di badan perempuan. The issue goes deeper than mau sama mau, tapi tentang kesadaran kelas juga,” kata netizen yang tidak setuju.
“Bicara etik soal pinjam rahim itu kurang lebih sama Di donor organ, termasuk darah, ditambah Di ketimpangan kuasa Yang Terkait Di gender. Lantaran itu, semua bentuk komersialnya itu sangat berbahaya. Kalau organ tidak boleh dijual, harusnya tidak boleh disewa,” timpal netizen lain.
Halaman 2 Di 2
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polemik ‘Pinjam Rahim’ Untuk Punya Anak, Viral Dari Sebab Itu Bahasan Ke Sosmed











