Kuala Lumpur –
Kuala Lumpur Lebih serius menata kebersihan ruang publik mereka. Mulai 1 Januari 2026, kebiasaan meludah sembarangan Hingga tempat umum Berencana berujung Hukuman Politik tegas.
Siapa pun yang kedapatan meludah Hingga area publik terancam denda hingga RM2.000 (Rp 7,3 JUTA), disertai kewajiban menjalani lebih Di 12 jam pelayanan Komunitas Untuk kurun enam bulan. Aturan tersebut ditegaskan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) sebagai Pada Di persiapan menyambut Visit Malaysia 2026 (VM2026).
Melansir The Star, Kamis (1/1/2026) Direktur Departemen Kesejaganan dan Lingkungan, Nor Halizam Ismail, mengatakan penegakan hukum Berencana diperketat Melewati operasi rutin anti-meludah dan anti-pembuangan sampah sembarangan Hingga seluruh Daerah kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, praktik meludah Hingga trotoar dan ruang publik masih kerap ditemukan, terutama Hingga kawasan ramai. Lantaran itu, operasi penertiban Berencana difokuskan Hingga lokasi-lokasi wisata populer yang banyak dikunjungi warga dan turis.
“Praktik ini tidak hanya mengotori lingkungan Di tetapi juga mencoreng citra Bangsa,” kata Nor Halizam.
Ia menegaskan bahwa Hukuman Politik yang diberlakukan bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum. “Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung Ke Kartu Kuning yang dilakukan. Tujuan kami bukan hanya Untuk menghukum, tetapi juga Untuk mendidik Komunitas agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama,” jelasnya.
Untuk mendukung penertiban tersebut, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah dan bebas Kartu Kuning kebersihan, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Kawasan-kawasan ini menjadi etalase kota, terutama Untuk wisatawan yang datang Hingga Kuala Lumpur.
Selain ruang terbuka, DBKL juga memperketat pengawasan kebersihan Hingga tempat makan dan toilet umum. Nor Halizam menegaskan tidak ada toleransi Untuk Kartu Kuning standar kebersihan, termasuk jika ditemukan indikasi lingkungan yang kotor atau tidak higienis.
“Kami Menyimak Di 7.450 tempat usaha Konsumsi setiap Di Untuk memastikan tidak ada kontaminasi Konsumsi atau serangan hama seperti tikus dan kecoa,” katanya.
Kebersihan toilet umum juga menjadi perhatian, Di pemantauan rutin atau tindak lanjut berdasarkan aduan Komunitas. Menurutnya, penegakan aturan kebersihan, termasuk larangan meludah sembarangan, sangat penting Untuk kenyamanan wisatawan dan warga lokal. Ia pun mengajak Komunitas ikut berperan aktif menjaga kebersihan kota.
“Sikap dan perilaku Komunitas mencerminkan citra Bangsa,” ujar Nor Halizam.
(upd/ddn)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Awas! Mulai 1 Januari 2026 Meludah Sembarangan Hingga KL Bisa Didenda Rp 7 Juta











