loading…
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
Di persidangan perdana Peristiwa Pidana nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak Memberi dua dokumen yang diminta Dari Bonatua. Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diminta Bonatua merupakan informasi publik yang dikecualikan.
“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak,” tanya Syawaludin Hingga Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Butuhkan Salinan Ijazah Jokowi Di ANRI
“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” jawab pegawai Kemendikdasmen.
Persidangan perdana Peristiwa Pidana Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 Hingga Ruang Sidang KIP, Jakarta. Foto/Danandaya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan











