BPJS Kesejajaran merespons Yang Berhubungan Bersama Wacana pemutihan iuran peserta Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN). Biaya pemutihan atau penghapusan utang iuran ini disiapkan sebanyak Rp 20 triliun Bersama dana APBN.
Kepala Humas BPJS Kesejajaran Rizzky Anugerah mengatakan Yang Berhubungan Bersama Wacana penerapan penghapusan tunggakan iuran, pihaknya masih merumuskan dan menyusun regulasi Yang Berhubungan Bersama syarat penerima Langkah pemutihan tersebut.
“Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Langkah JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan Bersama pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” kata Rizzky kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pemutihan atau penghapusan utang iuran Ke dasarnya ditujukan Untuk Penerima Pemberian Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang Sebelumnya Memiliki tunggakan Pada masih berstatus peserta mandiri.
Pemutihan tersebut dilakukan mengacu Ke Data Tunggal Sosial dan Keadaan Ekonomi Negara (DTSEN). Karena Itu peserta yang Berencana diputihkan tunggakannya harus terdaftar Di DTESEN.
Di kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Kesejajaran Ali Ghufron Mukti menyebut sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran Bersama total nilai menembus lebih Bersama Rp10 triliun.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih Bersama Rp10 triliun. Dulunya Ke Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu Mutakhir yang pindah komponen,” ujar Ali dikutip Bersama Di.
Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak Berencana sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih. Karena Itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran Untuk kelompok warga tak mampu.
Halaman 2 Bersama 2
Simak Video “Video: Ombudsman Dukung Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesejajaran“
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPJS Kesejajaran Respons Wacana Menkeu Purbaya Hapus Utang Iuran Peserta JKN











