loading…
Sekjen DPP PPP terpilih lewat Muktamar X Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan Muktamar X tidak bisa menghasilkan dua keputusan. Pengurus Muktamar X telah menyerahkan hasil Ke Mahkamah Partai. Foto: Muhammad Refi Sandi
“Kami pengurus Didalam Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai Sebagai Memberi surat pengantar pengesahan hasil Muktamar,” ujar Gus Yasin Di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Mardiono Vs Agus Suparmanto Saling Klaim, PPP Perlu Gelar Muktamar Ulang
Mahkamah Partai PPP telah Mengintroduksi surat dan tidak ada perselisihan Di internal partai berlambang Kakbah.
“Putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, Pertemuan-Pertemuan paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan nggak Mungkin Saja itu ada 2 hasil Didalam 1 Muktamar. Dari Sebab Itu inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai Sebab tidak ada perselisihan Di internal,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Mungkin Saja Hasilkan 2 Keputusan