Jakarta –
Pembantu Kepala Negara Keadaan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan perlakuan Tindak Kekerasan yang dilakukan keluarga pasien kepada Praktisi Medis Ke RSUD Sekayu perlu ditindak secara hukum. Hal ini menurutnya Bagi Memberi efek jera, agar Tindak Kejahatan yang sama tidak terulang Ke Sesudah Itu hari.
Praktisi Medis berhak Menyambut perlindungan dan Perlindungan Pada menjalankan tugas. Terlebih, dr Syahpri Putra Wangsa adalah tenaga medis yang bersedia mengabdi Ke Lokasi.
“Saya sangat menghargai tenaga medis berkualitas seperti dr Syahpri, seorang Praktisi Medis subspesialis yang bersedia mengabdi Ke Kabupaten Sekayu, lokasi yang ditempuh 4 jam Bersama Kota Palembang,” tuturnya Di akun Instagram resmi, Kamis (14/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes menyebut pihaknya sudah menugaskan Regu Kemenkes RI Bagi Memberi Dukungan penegakan hukum atas Tindak Kekerasan yang diterima dr Syahpri Ke RSUD Sekayu, Di dipaksa membuka masker Dari keluarga pasien.
“Saya dukung sepenuhnya Tindak Kejahatan ini harus dituntaskan Melewati jalur hukum Bagi Memberi efek jera,” tutur dia.
Menkes mengimbau kepada seluruh Komunitas Indonesia, tindakan Tindak Kekerasan Di bentuk Bersama alasan apapun tidak dapat ditolerir. Terlebih Di Tindak Kejahatan Yang Berhubungan Bersama, tindakan ini juga mengarah Ke risiko penularan Gangguan infeksius.
“Beliau Menyambut tindakan Tindak Kekerasan verbal dan fisik Dari keluarga pasien. Saya menegaskan kepada seluruh Komunitas Indonesia, Tindak Kekerasan dan pelecehan Pada siapapun tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Minta Keluarga Pasien Paksa Praktisi Medis Buka Masker Disanksi Hukum: Biar Jera