loading…
Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan Pencoblosan Suara Nasional nasional dan Pencoblosan Suara Nasional Lokasi mulai 2029. Foto/Binti Mufarida
Untuk putusannya, MK Berkata bahwa penyelenggaraan Pencoblosan Suara Nasional yang konstitusional dimulai Ke 2029 Bersama memisahkan Pencoblosan Suara Nasional nasional, Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala Negara/Wakil Kepala Negara, Bersama Pencoblosan Suara Nasional Lokasi, Sebagai DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala Lokasi.
Baca juga: MK Putuskan Pencoblosan Suara Nasional Nasional dan Pencoblosan Suara Nasional Lokal Dipisah, Ini Respons Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perludem
Waketum Perindo Ferry Kurnia menilai putusan tersebut sebagai langkah penting Di Pencoblosan Suara Nasional yang lebih berkualitas dan berintegritas.
“Saya sampaikan bahwa kami Bersama Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry Untuk Webinar Pemisahan Pencoblosan Suara Nasional Serentak: Implikasinya Untuk Penyelenggara dan Parpol? Ke Kamis (3/7/2025) malam.
Ferry juga berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pencoblosan Suara Nasional usai putusan MK ini yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Pencoblosan Suara Nasional yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pencoblosan Suara Nasional Nasional dan Lokasi