loading…
Komisi III Wakil Rakyat Akansegera mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) Sebagai Merundingkan MoU Kejagung Bersama operator seluler soal penyadapan. Foto/Dok Sindo
Nasir mengaku terkejut ketika mendengar adanya MoU Di Kejaksaan Agung dan operator seluler Yang Berhubungan Bersama penyadapan. Ia mengatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku Akansegera Mendorong Komisi III Sebagai segera meminta klarifikasi resmi.
“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu Sebagai meminta penjelasan Yang Berhubungan Bersama nota kesepahaman ini,” kata Nasir Di keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Teken MoU Bersama Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi
Di sisi lain, legislator PKS itu mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur Melewati undang-undang khusus yang hingga kini masih Di pembahasan pemerintah dan Wakil Rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Teken MoU Penyadapan Bersama Operator Seluler, Komisi III Wakil Rakyat Terkejut